a) Pertukaran pengalaman melalui kunjungan studi, seminar, pelatihan kerja magang dan penugasan staf magang:
i. peningkatan pendaftaran KI dan pengurangan backlog permohonan;
ii. perlindungan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT);
iii. administrasi rezim hak cipta, termasuk pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK);
iv. Pembentukan kerangka kompetensi untuk pengembangan profesional KI dan;
v. Komersialisasi, penilaian KI dan transfer teknologi KI.
b) Berbagi pengalaman terkait aksesi dan administrasi Protokol Madrid;
c) Manajemen mutu administrasi dan prosedur pemeriksaan;
d) Administrasi TI, alur proses, dan manajemen database dan pertukaran database;
e) Pelatihan dan lokakarya KI bagi pegawai para pihak dan masyarakat umum;
f) Promosi Peningkatan Pemanfaatan Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk sengketa KI;
g) Peningkatan pertukaran akademisi KI dari Para Pihak;
i) Isu-isu lain yang disepakati bersama.