Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengenai Bantuan Pengembangan Kapasitas Manajemen untuk Narapidana Risiko Tinggi
1. Mengembangkan dan membentuk sebuah Unit Informasi Khusus di dalam Kantor Pusat Ditjenpas dan tidak lebih dari 6 (enam) Unit Informasi Khusus Lapas (UKL) di wilayah untuk menganalisis, menyusun, dan menyebarkan data informasi khusus yang diperoleh sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan RI, untuk mengidentifikasi dan mencegah ancaman di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI.
2. Memberikan pelatihan kepada pegawai Ditjenpas terpilih yang ditugaskan untuk memantau, mengendalikan, dan menangani narapidana risiko tinggi di dalam sistem Lapas Ditjenpas. Penekanan akan diarahkan terutama kepada pegawai Ditjenpas yang ditugaskan di lapas berkeamanan tinggi dan lapas yang dihuni oleh narapidana risiko tinggi